Pengadilan Agama Bogor Sita Empat Anak

Pengadilan Agama Bogor Sita Empat Anak
Pengadilan Agama Bogor Sita Empat Anak

jpnn.com - BOGOR - Dalam hukum, tak hanya barang yang bisa disita oleh pengadilan, anak pun juga bisa menjadi sengketa hingga berujung pada penyitaan.  

 

Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor berencana melakukan eksekusi empat anak dalam perkara hak asuh anak (Hadhanah). Eksekusi direncanakan bulan ini.

Humas PA Bogor, Agus Yuspiain mengatakan, keempat anak tersebut berada dalam asuhan bapaknya selaku tergugat yang berdomisili di Kota Bogor. “Perkaranya sudah sampai pada putusan PA. Keputusan tersebut  mengamanatkan kepada tergugat untuk menyerahkan anak mereka kepada ibunya. Namun tak diindahkan,” tukasnya.

Untuk teknis eksekusinya, beber Bagus, penjemputan akan dilakukan oleh Tim eksekutor PA yang dipimpin langsung oleh panitera didampingi para anggota tim sekaligus sebagai saksi. “Setelah diambil, anak itu akan diserahkan kepada ibunya sebagai penggugat atau pemohon,” tutur Agus.   

Menurut Agus, perkara hak asuh anak cukup tinggi seiring dengan tingginya tingkat perceraian di Kota Bogor yang mencapai hingga 460 kasus terhitung sejak Januari hingga September.

“Dalam tiga bulan ini bisa terdapat puluhan perkara. Kebanyakan kasusnya melibatkan anak di bawah umur sehingga keputusan pengadilan terkait hak asuh diberikan kepada ibu,” tukasnya.

Kata Budi, meski telah mendapat penjelasan oleh hakim, kebanyakan masyarakat belum memahami tugas dari kedua belah pihak. Meskipun sang ibu yang diberikan hak asuh, sambung Agus, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) si ayah tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah.

BOGOR - Dalam hukum, tak hanya barang yang bisa disita oleh pengadilan, anak pun juga bisa menjadi sengketa hingga berujung pada penyitaan.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News