PD Pasar Jaya Minta Keringanan Tarif Pengelolaan Sampah

PD Pasar Jaya Minta Keringanan Tarif Pengelolaan Sampah
Sampah yang terlihat menumpuk di depan sebuah pasar. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - KAMPUNG MAKASAR – Masalah pengangkutan sampah kegiatan industri sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013. Berdasar perda tersebut, setiap industri dapat mengelola sampah sendiri. Namun karena Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya tidak siap, sampah di pasar dikelola suku dinas kebersihan di masing-masing kota.

Kepala Humas PD Pasar Jaya Agus Lamun membenarkan bahwa sampah pasar dikelola dinas kebersihan. Menurut dia, pengelolaan sampah bukan masalah mudah. Pihaknya belum memiliki infrastruktur untuk mengelola sampah. ’’Ada 153 pasar di DKI. Dulu kami punya armada tapi belum mencukupi,’’ terangnya.

Sementara untuk tarif angkutan sampah pihaknya mengaku keberatan dengan yang diajukan oleh Suku Dinas Kebersihan Jaktim. Selain itu, saat ini masih dalam tahap transisi pengalihan pengelolaan dari dinas kebersihan ke PD Pasar.

”Tarif pengangkutan dari dinas kebersihan disamaratakan dengan industri seperti mal, yakni Rp 40 ribu per meter kubik sampah. Padahal pedagang pasar termasuk UKM, tarif pengangkutan sampah Rp 5 ribu,” terangnya.

Pihaknya mengaku sudah bersurat ke pemprov untuk dilakukan peninjauan tarif tersebut. Menurut dia, jumlah tersebut terlalu tinggi bagi para pedagang. Dia berharap agar pemprov memberikan keringanan. Sebab, biaya angkutan sampah sejak Januari pihaknya masih menunggak. ’’Memang masih menunggak, tapi kami ada itikad baik untuk membayar. Kami menunggu keputusan dari pemprov,’’ jelasnya.

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur Apul Silalahi mengatakan semua sampah pasar di Jakarta Timur di bawah naungan PD Pasar Jaya dikelola oleh pihaknya. Dia menjelaskan, PD Pasar Jaya meminta waktu dua tahun untuk dapat mengelola sampah sendiri. Sudin kebersihan, akan menempatkan truk sampah sesuai volume sampah yang dihasilkan dan mengangkut sampah pasar hingga ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA). ”Yang menjadi penanggung jawab, seksi dinas kebersihan di kecamatan,’’ terangnya, Senin (20/10).

Pada 2017, saat kesepakatan berakhir, kata Apul, pengelolaan sampah di pasar diserahkan kepada pengelola. PD Pasar Jaya, kata dia, nanti bisa mengelola sendiri atau menggunakan pihak ketiga. ”Itu terserah mereka,’’ ujarnya.

Apul mencontohkan, salah satu pengelolaan sampah yang agak bermasalah yakni di Pasar Induk Kramatjati. Volume sampah di pasar tersebut setiap hari mencapai 100 ton. Sebab, mesin pengelola sampah sama sekali belum berjalan. ’’Itu jangka lama baru bisa berjalan. Kan butuh tenaga untuk memilah sampah yang akan dijadikan kompos,’’ katanya.

KAMPUNG MAKASAR – Masalah pengangkutan sampah kegiatan industri sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013. Berdasar perda tersebut, setiap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News