Pengacara Ini Benarkan Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Penjara

Pengacara Ini Benarkan Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Penjara
Pengacara Ini Benarkan Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Mantan kuasa hukum eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna membenarkan bahwa Mochtar‎ keluar dari Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Senin, 27 Oktober 2014. Sirra bahkan sempat bertemu dengan Mochtar di sebuah tempat makan di Jl. Ampera, Jakarta Selatan.

"Saya jam 18.30 WIB dikontak beliau minta ketemu. Ya ketemulah saya. Jam 19.00 WIB sampai jam 19.40 WIB selesai makan, lalu pulang," kata Sirra saat dihubungi, Rabu (29/10) malam.

Menurut Sirra, sebagai seorang warga binaan, Mochtar mendapatkan asimilasi. Dengan asimilasi itu, sambung dia, Mochtar bisa keluar dari lapas untuk melaksanakan kerja sosial.

"Dia kan dapat asimilasi. Dari asimilasi itu diperkenankan bagi warga binaan keluar untuk melaksanakan kerja sosial selama 9 jam kecuali hari libur. Dia ditemani seorang sipir kayaknya," ‎ujar Sirra.

Namun, Sirra mengaku tidak tahu apakah dengan asimilasi itu, Mochtar bisa leluasa pergi hingga ke luar kota.

"Nah, itu saya enggak tahu. Soal itu saya enggak coba mendalami. Tapi bahwa ada pihak lapas yang mendampingi. Mungkin dia tidak mengerti boleh tidak ke luar kota," ucapnya.

‎Dalam pertemuan, sambung Sirra, Mochtar sempat menanyakan mengenai Pembebasan Bersyarat (PB)-nya. Selain itu, Mochtar juga menyampaikan tengah mencari kompos untuk taman di lapas. Usai pertemuan, Mochtar pun kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Saya tanya dari mana? Dia bilang dari Bandung cari kompos buat keperluan di taman di dalam. Dia juga tanya soal PB-nya yang enggak turun-turun. Ya udah deh saya pelajari dulu, kata saya. Ya udah saya balik ke Bandung ya, katanya," tuturnya.

JAKARTA - Mantan kuasa hukum eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna membenarkan bahwa Mochtar‎ keluar dari Lembaga Permasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News