Pengacara Ini Benarkan Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Penjara
Menurut Sirra, tidak ada masalah apabila Mochtar berkonsultasi kepadanya soal PB. "Ya boleh dong konsultasi ke siapa aja yang ngerti hukum. Dia kebetulan temen saya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Mochtar sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 11 Oktober 2011. Empat perkara korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK dimentahkan semua.
Keempat kasus yang didakwakan adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Kemudian, KPK mengajukan kasasi. Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadian Tipikor Bandung dan menghukum Mochtar dengan enam tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan kuasa hukum eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna membenarkan bahwa Mochtar keluar dari Lembaga Permasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas