Pengacara Ini Benarkan Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Penjara

Pengacara Ini Benarkan Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Penjara
Pengacara Ini Benarkan Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Penjara

Menurut Sirra, tidak ‎ada masalah apabila Mochtar berkonsultasi kepadanya soal PB. "Ya boleh dong konsultasi ke siapa aja yang ngerti hukum. Dia kebetulan temen saya," tandasnya.

Seperti diberitakan, Mochtar sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 11 Oktober 2011. Empat perkara korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK dimentahkan semua.

Keempat kasus yang didakwakan adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Kemudian, KPK mengajukan kasasi. Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadian Tipikor Bandung dan menghukum Mochtar dengan enam tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta. (gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tessy Bakal Dibui Lima Tahun

JAKARTA - Mantan kuasa hukum eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna membenarkan bahwa Mochtar‎ keluar dari Lembaga Permasyarakatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News