KMP Bahas Ulang Permintaan Baru KIH

KMP Bahas Ulang Permintaan Baru KIH
KMP Bahas Ulang Permintaan Baru KIH

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP), Idrus Marham menyatakan bahwa koalisi partai yang kini menguasai kursi di DPR itu terpaksa harus membahas ulang kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pembahasan ulang itu sebagai implikasi dari adanya permintaan baru yang diajukan kubu KIH.  

Menurut Idrus, nota kesepahaman dari hasil rapat di rumah Ketua DPP PAN Hatta Rajasa sebenarnya sudah disepakati oleh KMP dan KIH. Di antaranya soal penambahan jatah posisi pimpinan komisi untuk KIH, revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), serta batas waktu revisi UU paling lambat 5 Desember.

Dalam perjalanan, KIH mengajukan permintaan baru terkait pasal-pasal di UU MD3 yang akan direvisi. Yakni perubahan pasal 74 tentang tugas DPR terutama ayat 3, 4 dan 5, serta pasal 98 tentang tugas-tugas komisi terutama ayat 6, 7, dan 8.

"Tapi teman-teman KIH ada pertemuan dan ada usulan baru ke kita tentang perubahan pasal 74 ayat 3,4,5 tentang tugas DPR dan pasal 98 pasal 6, 7, 8 tentang tugas komisi, dan hasilnya sudah disampaikan ke kami dalam pertemuan di rumah Hatta," kata Idrus di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11).

Namun sebagai koordinator pelaksana, Idrus harus melaporkan hal itu ke presidium KMP untuk dibahas kembali secara mendalam, apakah permintaan ini bisa diakomodir atau tidak. Itu pula sebabnya penandatanganan kesepakatan KIH-KMP belum bisa terlaksana.

"Karena usulan baru perlu dicatat dan perlu dibahas dalam pertemuan besok (14/11). Setelah pembahasan itu baru kita nyatakan sikap dan pandangan kita," tegas Sekjen DPP Golkar itu.

Ditanya pandangannya secara pribadi atas permintaan KIH itu, Idrus mengembalikan kepada konstitusi bahwa hak anggota DPR diatur dalam Undang-undang dan UUD 1945. Terutama mengenai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang diatur di UU MD3.

"Tentu akan kita lihat. Prinsip KMP karena itu telah diatur UUD tentu komitmen kami harus dilaksanakan sesuai proses demokrasi dan proses presidensial," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP), Idrus Marham menyatakan bahwa koalisi partai yang kini menguasai kursi di DPR itu terpaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News