BPJS Ketenagakerjaan Tak Siap Beroperasi

BPJS Ketenagakerjaan Tak Siap Beroperasi
BPJS Ketenagakerjaan Tak Siap Beroperasi

jpnn.com - JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.

Namun sayangnya, masih banyak aturan yang hingga kini belum rampung dibahas. Hal ini menimbulkan keraguan akan kesiapan instansi ini untuk beroperasi.

Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri oleh Koordinator advokasi BPJS Watch sekaligus anggota presidium KAJS, Timboel Siregar.

Pasalnya, akan banyak dana dan program jaminan sosial yang harus diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut yakni, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari tua, Jaminan kematian dan jaminan pensiun.

"Jaminan pensiun adalah yang paling baru. Namun hingga kini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya belum rampung," ujar Timboel saat ditemui dalam acara rakornas implementasi peta jalan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di Jakarta, kemarin (13/11).

Keterlambatan RPP ini ditengarai karena masih belum adanya kesepakatan antara buruh dan pemerintah.

Pihak buruh masih mendesak pemerintah untuk mematuhi aturan yang tertera dalam pasal 39 Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Dalam pasal itu, lanjut Timboel, dikatakan bahwa pekerja akan mendapat manfaat pasti dalam jaminan pensiun yang diikutinya.

"Tapi sayangnya, pemerintah dalam hal ini OJK dan asosiasi pekerja meminta agar menjadi iuran pasti. jika begitu, maka saat pensiun pekerja hanya mendapat satu kali uang pensiun. Padahal dengan jaminan pasti, mereka masih bisa dapat tiap bulannya. Tentu kita tidak mau begitu," urainya.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang. Namun sayangnya, masih banyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News