Buruh Tuntut Rp 2 Juta, Depeda Ngotot Rp 1,625 Juta

Buruh Tuntut Rp 2 Juta, Depeda Ngotot Rp 1,625 Juta
Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum 2015. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN - Aksi penolakan yang ditunjukkan serikat pekerja dan buruh, tidak akan mengubah Umpah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2015 sebesar Rp1.625.000 per bulan. Pemerintah tidak akan menuruti tuntutan buruh yang meminta UMP sebesar Rp2 juta.

"Artinya, sesuai dengan apa yang kita kerjakan beberapa waktu lalu, dan sudah direkomendasikan kepada Gubernur Sumut bahwa UMP Sumut tahun 2015 adalah Rp1.625.000 tidak akan berubah," tegas anggota Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, Laksamana Adiyaksa kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (16/11).

Manurut Adiyaksa, jangan lantaran adanya demo dan lain sebagainya itu, membuat kebijakan yang sudah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan dengan mudah berubah begitu saja.

"Kita tidak akan melarang kawan-kawan serikat pekerja melakukan itu. Tapi janganlah pula gara-gara didemo kebijakan yang sudah ditetapkan berubah. Aturan yang berlaku itu harus dijunjung tinggi. Kita tetap komit dengan itu," katanya.

Dia mengatakan, saat ini Depeda kabupaten/kota sudah memasuki pembahasan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK). "Masa kita bicara soal UMP tak selesai-selesai. Sementara kawan-kawan di daerah sudah membahas UMK, karena deadlinenya tanggal 20 ini harus sudah ada, artinya 40 hari sebelum 1 Januari 2015, UMK itu telah ditetapkan," sebut Adiyaksa.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut ini menambahkan, UMP Sumut untuk 2015 sebesar Rp1.625.000 per bulan itu berdasarkan dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei di 33 kabupaten/kota di Sumut. Pihaknya optimis perusahaan bisa menjalankan UMP yang sudah ditetapkan.

"KHL di Sumut untuk 2015 menempati peringkat pertama di Indonesia. Tahun lalu kita berada diurutan kedua. Kita mengikuti peraturan saja, UMP itu harus di atas KHL," katanya.

Parulian Sinaga dari Kesatuan Buruh Indonesia (KBI) Sumut meminta Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyesuaikan UMP sebesar Rp2 juta. Mereka menolak keras kenaikan Rp100 ribu dari UMP sebelumnya, di mana atas hasil survei yang dilakukan Depeda melalui komponen KHL bagi mereka.

MEDAN - Aksi penolakan yang ditunjukkan serikat pekerja dan buruh, tidak akan mengubah Umpah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2015 sebesar Rp1.625.000

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News