Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara

jpnn.com - SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan redaktur Jawa Pos, Rukin Firda (2 Agustus 2014) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Sidoarjo.

Kemarin, sidang yang mendudukkan Agus Indrianto (47) sopir bus Sumber Selamat memasuki tahap tuntutan. Kepada terdakwa warga Jl Panglima
Sudirman I, Mangundikoro Nganjuk ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zen Hardianto menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Kepadanya, dinyatakan terbukti melanggar pasal 312 Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Tutut Topo Sri Purwanti, JPU Zen Hardianto menegaskan, berdasar keterangan para saksi selama persidangan, terdakwa terlibat dalam kecelakaan maut itu.

Namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri dengan terus mengemudikan bus sekalipun mengetahui ada orang yang terlindas busnya. Terdakwa juga sudah diingatkan ada orang terlindas bus, tetapi tidak menghiraukan. Bahkan, Mustofa (50), sopir taksi Cipaganti langsung mengejar terdakwa dan memberhentikannya.

“Terdakwa dijerat dengan pasal 312 karena terbukti melarikan diri dari kecelakaan, dan mengetahui ada korban tidak segera memberikan pertolongan,” kata Zen.

Sebelumnya, Terdakwa Agus Indrianto juga didakwa dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Hanya saja,
pembuktian dalam persidangan tidak cukup kuat menjerat terdakwa dengan pasal tersebut. Sebab, semua saksi tidak ada yang mengetahui kronologis
kejadian kecelakaan, tetapi memang terdengar suara “Brakk..".

"Apakah terdakwa menabrak atau justru korban menabrak bus. Alternatifnya dijerat dengan pasal 312 ini,” paparnya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan redaktur Jawa Pos, Rukin Firda (2 Agustus 2014) kembali bergulir di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News