BPK Anggap Pengangkatan Komisaris BUMN Bermasalah
Selasa, 02 Desember 2014 – 18:47 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengangkatan dan pemberhentian komisaris serta dewan pengawas BUMN bermasalah. Pasalnya, kementerian BUMN tidak memiliki peraturan terkait mekanisme tersebut.
"BPK menemukan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengawas BUMN, sedangkan untuk direksi sudah ada peraturannya," ujar Ketua BPK Hary Azhar Azis dalam sidang paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Baca Juga:
Penilaian ini tertuang dalam Laporan Semester I Tahun 2014 BPK. Dalam laporannya, BPK menganggap masalah ini cukup signifikan dan perlu mendapat perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Azhar mengatakan, BPK menemukan proses penjaringan komisaris serta dewan pengawas BUMN selama ini tidak didukung dengan kriteria dan pedoman penilaian. Jumlah komisaris serta dewan pengawas independen juga belum sesuai dengan peraturan yaitu 20 persen dari jumlah total.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengangkatan dan pemberhentian komisaris serta dewan pengawas BUMN bermasalah. Pasalnya, kementerian
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah