BPK Anggap Pengangkatan Komisaris BUMN Bermasalah

BPK Anggap Pengangkatan Komisaris BUMN Bermasalah
Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2014 pada Rapat Paripurna DPR ke 11 di ruang Rapat Paripurna DPR, Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12). Agenda sidang Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2014 dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Lima Tahun (Semester II Tahun 2009 s.d Semester I Tahun 2014). Foto : Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengangkatan dan pemberhentian komisaris serta dewan pengawas BUMN bermasalah. Pasalnya, kementerian BUMN tidak memiliki peraturan terkait mekanisme tersebut.

"BPK menemukan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengawas BUMN, sedangkan untuk direksi sudah ada peraturannya," ujar Ketua BPK Hary Azhar Azis dalam sidang paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).

Penilaian ini tertuang dalam Laporan Semester I Tahun 2014 BPK. Dalam laporannya, BPK menganggap masalah ini cukup signifikan dan perlu mendapat perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Azhar mengatakan, BPK menemukan proses penjaringan komisaris serta dewan pengawas BUMN selama ini tidak didukung dengan kriteria dan pedoman penilaian. Jumlah komisaris serta dewan pengawas independen juga belum sesuai dengan peraturan yaitu 20 persen dari jumlah total.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengangkatan dan pemberhentian komisaris serta dewan pengawas BUMN bermasalah. Pasalnya, kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News