Minta Pilkada Dipercepat Diduga Takut Kehilangan Popularitas

Minta Pilkada Dipercepat Diduga Takut Kehilangan Popularitas
Dirjen Otda Kemdagri, Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, menyebut ada 20 daerah yang meminta ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 2015, meski masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir 2016 mendatang. Antara lain Kota Bitung, Kota Batam, Kabupaten Siak, dan beberapa daerah lain.

“Merauke juga datang konsultasi (ke Kemdagri,red), tapi belum menyurat. Mereka ajukan usulan supaya gabung ke pilkada 2015. Tidak ke 2018, karena lama menunggunya. Soalnya dia (kepala daerah yang mengajukan,red) sebagai petahana, atau mungkin wakil, mau maju,” kata Djohermansyah di Gedung Kemdagri, Kamis (11/12).

Birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini menduga pengajuan jadwal pilkada dilakukan karena para kepala daerah merasa pelaksanaan pilkada di 2018 terlalu lama. Sehingga khawatir kehilangan popularitas dan kehilangan pendukung pemilih potensial. Pasalnya, masa jabatan habis 2016 tapi pilkada digelar 2018. Jadi ada selang dua tahun.

“Kalau dua tahun off, secara politik bisa hilang kontaknya dengan publik. Sehingga dia bisa kehilangaan popularitas, pendukung dan pemilih potensial. Kan setelah akhir masa jabatan, itu yang memimpin di daerah Penjabat Kepala Daerah, hingga terpilih kepala daerah yang baru,” katanya.

Menurut Prof Djo, permintaan 20 kepala daerah akan dipertimbangkan, meski dalam Pasal 201 ayat 2, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, diatur pemungutan suara serentak gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir 2016, 2017, 2018 dilaksanakan di 2018.

Namun ada langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi kemungkinan tersebut. Antara lain, kepala daerah yang meminta pemajuan pelaksanaan pilkada, harus membuat surat pernyataan, isinya tidak akan menggugat kalau kada hasil pilkada 2015 dilantik Desember. Sebab masa jabatan kepala daerah sebelumnya, masih tersisa 3-6 bulan.

“Permintaan ini juga ada konsekuensinya. Nanti ketika Perppu menjadi undang-undang, harus disempurnakan ketentuannya. Jadi dibuka ruang untuk mengakomodir. Nanti begitu perppu diketuk (ditetapkan), dalam rapat kerja dengan DPR kita ngomong ada usulan. Enggak boleh lama, karena mengejar waktu,” katanya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, menyebut ada 20 daerah yang meminta ikut melaksanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News