Pembahasan Revisi UU Pilkada Tak Boleh Lewat Maret

Pembahasan Revisi UU Pilkada Tak Boleh Lewat Maret
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, memungkinkan dilaksanakan ketika Perppu nantinya disetujui DPR menjadi UU awal 2015 mendatang.

“Soal ada usulan perbaikan enggak ada masalah. Misalnya perbaikan usulan sebagaimana yang diusulkan Fraksi Demokrat dulu dengan 10 poin itu. Hanya pembahasannya tidak melebihi bulan Maret,” ujarnya di Gedung Kemdagri, Jumat (19/12).

Menurut Tjahjo, jika pembahasan revisi melebihi bulan Maret, maka dikhawatirkan dapat menghambat tahapan pelaksanaan pilkada yang tengah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Plan  A dan plan B sudah disiapkan. Kemarin juga sudah ada rapat koordinasi penyelenggara pemilu di Ancol. Minggu depan juga saya akan ketemu Ketua KPU untuk menuntaskan plan A dan plan B. Jadi kalaupun mundur (tahapan pelaksanaan,red) hanya dalam hitungan hari, enggak masalah,” katanya.

Tjahjo berharap tahapan pilkada nantinya tetap dapat dilaksanakan serentak, sehingga pelantikan gubernur dapat dilakukan bersamaan di Istana Presiden.

“Kalau gubernur kita memang inginkan serentak. Jadi pelantikannya juga dapat dilakukan serentak oleh Presidn di Istana. Kalau bupati/wali kota bisa dilantik gubernur, bisa dilantik mendagri, enggak masalah. Kami hanya menginginkan pelantikan gubernur bisa sekali,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News