KPK Segera Panggil Para Gubernur

Desak Jatah Upah Pungut Dikembalikan

KPK Segera Panggil Para Gubernur
KPK Segera Panggil Para Gubernur
JAKARTA - Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan metode shock therapy dalam penuntasan kasus kesalahan penerapan upah pungut pajak daerah. Buktinya, meski kasus tersebut terjadi di seluruh daerah, namun saat ini KPK baru menelusuri kasus itu di Provinsi DKI Jakarta. Terhadap daerah lain, KPK baru sebatas menyampaikan himbauan agar uang hasil pengutan yang diterima pihak yang tak punya hak, segera dikembalikan ke kas negara.

DKI Jakarta diusut, dengan harapan daerah lain takut dan buru-buru mengembalikan jatah upah pungut yang melanggar aturan. Namun, Wakil Ketua KPK Bidang Reformasi Birokrasi Haryono Umar membantah bila dikatakan KPK telah bertindak diskriminatif.

 

"Prinsipnya sama untuk semua daerah, bahwa upah pungut itu melanggar aturan," ucap Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Selasa (27/1). Saat ditanya bagaimana bentuk tindakan yang akan dilakukan KPK terhadap daerah selain DKI Jakarta, dia menjelaskan, tahap awal pihaknya akan meminta penjelasan dari seluruh gubernur mengenai persoalan tersebut.

 

Haryono mengatakan, KPK juga mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Mendagri Mardiyanto, untuk segera mencabut Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang bertentangan dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah. "Sambil berjalan, dalam waktu dekat ini kita akan mengundang seluruh gubernur," ucap Haryono.

 

JAKARTA - Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan metode shock therapy dalam penuntasan kasus kesalahan penerapan upah pungut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News