KPK Segera Panggil Para Gubernur
Desak Jatah Upah Pungut Dikembalikan
Selasa, 27 Januari 2009 – 18:12 WIB

KPK Segera Panggil Para Gubernur
Untuk kasus DKI Jakarta, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan hingga saat ini KPK masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Apabila ditemukan indikasi korupsi dalam penyelidikan ini, maka Anatsari menyatakan, "Kami tidak akan ragu-ragu untuk menaikkan statusnya ke penindakan."
Haryono mengatakan, kalau di tingkat daerah pembagian upah pungut dituangkan dalam bentuk Paraturan Daerah (Perda) maka Perda yang mengacu pada Permendagri kontroversial itu harus dicabut. Begitu pun kalau aturan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), sebagaimana yang terjadi di DKI Jakarta. Menurut Haryono, pihak Depdagri sendiri mengaku telah mencabut aturan tersebut pada awal Januari ini. (sam/JPNN)
JAKARTA - Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan metode shock therapy dalam penuntasan kasus kesalahan penerapan upah pungut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir