Cemburu, Mantan Pacar Dianiaya

Cemburu, Mantan Pacar Dianiaya
Cemburu, Mantan Pacar Dianiaya

jpnn.com - BATAM KOTA  - Oni Saputra, warga Selat Panjang harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 22 tahun ini menjadi terdakwa karena telah menganiaya Resti Wulandari, mantan pacarnya. Hal itu ia lakukan karena cemburu.

Kemarin, Oni hanya bisa tertunduk. Bahkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu membacakan surat dakwaan yang menjerat pria pengangguran ini. Penganiyaan yang membuat sekujur tubuh Resti lebam itu terjadi 2 Oktober lalu di salah satu mal kawasan Jodoh.

Saat itu, Resti tengah duduk bersama rekan kerjanya. Secara tiba-tiba Oni datang dan memaksa Resti untuk pulang ke Selat Panjang. Namun wanita berambut pendek itu menolak. Alasanya sedang kerja dan belum waktunya pulang.

Tak terima alasan Resti, Oni langsung menjambak rambut dan menarik wanita yang dicintainya itu.

"Tiba-tiba saya diajak pulang. Saya tak mau karena masih kerja. Eh tiba-tiba dia jambak dan tarik rambut saya," ujar Resti yang dihadirkan sebagai saksi  ke persidangan.

Resti mengaku tak tahu persis alasan Oni mengajaknya pulang ke Selat Panjang. Apalagi saat itu, ia tak punya hubungan khusus atau berpacaran dengan Oni.
"Saya tak tahu kenapa dia minta saya pulang. Dia bukan pacar saya, kok maksa-maksa ajak pulang. Dia cuma mantan waktu SMP, lepas itu kami hanya berteman," ujarnya.

Menurut dia, karena kalah tenaga akhirnya Resti mengikuti Oni. Tapi Resti masih berusaha melepaskan diri. Hal itu membuat Oni bertambah marah dan melayangkan beberapa kali pukulan ke wajah Resti. Oni juga mencoba mencekik leher Resti hingga akhirnya dilerai oleh warga.

"Saya dianiaya di depan orang ramai. Akibat pukulannya, bibir dan wajah saya berdarah," terang Resti.

BATAM KOTA  - Oni Saputra, warga Selat Panjang harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 22 tahun ini menjadi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News