Demi Bansos, Oknum Dewan dari PDIP Dilapor Palsukan Teken Kades

Demi Bansos, Oknum Dewan dari PDIP Dilapor Palsukan Teken Kades
Kades Laporkan Oknum Anggota DPRD. Foto Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com - SRAGEN – Oknum Anggota DPRD Sragen berinisial SP dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah. Politisi asal Partai PDI Perjuangan itu dilaporkan ke Kejari lantaran ditengarai memalsukan tanda tangan kepala desa dan Stempel Pemerintah Desa untuk proposal dana bantuan sosial  (bansos) di Desa Cepoko senilai Rp 21 juta.

Sayangnya laporan belum bisa ditindaklanjuti mengingat masih ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.

Kepala Desa (Kades) Cepoko Sumberlawang Ngadiman usai mendatangi Kantor Kejari Sragen mengatakan, kehadiran dirinya tidak lain untuk melaporkan oknum anggota DPRD berinisial SP. Menurutnya yang bersangkutan terindikasi telah memalsukan tanda tangan dirinya beserta stempel pemerintah desa tempat dia menjabat.

Dalam berkas laporan yang sempat dia sampaikan ke Kajari, Ngadiman mengaku mempunyai bukti empat proposal bansos tahun 2014 yang diajukan oleh SP. Dalam proposal itu terdapat tanda tangan dan cap Pemerintah Desa Cepoko yang ditengarai bukan cap stempel asli. "Yang namanya proposal bantuan untuk warga Cepoko, seharusnya atas sepengetahuan saya. Tetapi saya pastikan saya tidak pernah tanda tangan di proposal ini," Ujar Ngadiman di Kantor Kejaksaan kemarin (24/12).

Ngadiman khawatir bansos dari empat proposal tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat. Langkah melaporkan anggota dewan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Sumberlawang, Tanon, Miri, untuk enegakkan hukum dan memberikan ganjaran setimpal bagi legislator nakal.

Di hadapan wartawan, Ngadiman mengaku curiga jika tindak pemalsuan proposal bansos jamak dilakukan para oknum wakil rakyat. Tidak hanya itu, pihaknya menerka perbuatan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah lain di luar Cepoko. “Mungkin tidak hanya SP, bisa juga legislator lain melakukan tindakan yang sama. Saya berharap ini menjadi pelajaran dan bisa diusut tuntas," sindir dia.

Dikatakan Ngadiman, dugaan pemalsuan tanda tangan bermula ketika ada salah satu ketua RT di Desa Cepoko yang melaporkan rencana pemberian bantuan Rp 200 juta dari APBD 2014. Kepada dirinya, Ketua RT itu mengaku bantuan tersebut diberikan atas perjuangan SP sang oknum legislator. Bahkan SP dikabarkan sempat meminta uang muka Rp 20 juta untuk pencairan bantuan tersebut.

"Setelah saya desak, uang senggekan itu akhirnya dikembalikan. Karena masih penasaran saya cek lagi ke Bagian Pemerintahan Pemkab Sragen. Akhirnya saya menemukan empat proposal ini," ujar Ngadiman yang juga mantan aktifis Forkos itu.

SRAGEN – Oknum Anggota DPRD Sragen berinisial SP dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah. Politisi asal Partai PDI Perjuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News