Damaikan Kasus Pencurian, Polri Digugat ke Pengadilan

Terkait Kasus Pencurian Data KUA

Damaikan Kasus Pencurian, Polri Digugat ke Pengadilan
Damaikan Kasus Pencurian, Polri Digugat ke Pengadilan

jpnn.com - MAGELANG - Lila Nurlina, warga Dusun Kalangan, Ambartawang, Mungkid, Magelang, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perempuan 34 tahun itu  mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mungkid atas terkait kasus pencurian sebuah data yang ditangani Polsek Mertoyudan.

Lila yang merasa dirugikan meminta PN Mungkid memerintahkan kepolisian sebagai termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana tentang pencurian data di wilayah sekitar Mertoyudan. “Kami meminta pengadilan menghukum ter-mohon untuk patuh, taat, dan tunduk pada semua putusan dalam perkara ini, sekaligus membayar semua biaya perkara,” ujar Lila usai menjalani sidang perdana praperadilan di gedung PN Jalan Soekarno-Hatta, Mungkid, Rabu (14/1)

Seperti diberitakan Radar Jogja, gugatan itu ditujukan ke Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Magelang dan Kapolsek Mertoyudan. Perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta itu  merasa dirugikan atas kasus pencurian data atau dokumen tahun 2009 lalu, yang menurutnya tidak diproses sesuai peraturan hukum oleh polisi.

Sesuai dengan dokumen praperadilan yang diajukan ke PN Mungkid disebutkan, pada 28 Desember 2009, terjadi kasus pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Mertoyudan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Mertoyudan dengan laporan polisi Nomor: LP/125/XII/2009/Sek. Mertoyudan.

“Akibat aksi pencurian itu, banyak dokumen yang berisi data penting, hilang. Tidak hanya dokumen milik orang tua saya, milik masyarakat banyak juga hilang,” jelasnya.

Lila mengaku merasa aneh ketika dirinya menemukan fakta bahwa kasus pencurian itu sudah selesai dengan kesepakatan damai yang terjadi antara Kepala KUA Mertoyudan dengan pencuri. Padahal, dokumen yang hilang jelas milik masyarakat.

Tapi KUA Mertoyudan tidak ada upaya untuk menyelesaikan laporan polisi dengan alasan sudah damai. “Yang juga harus diketahui dari masalah ini, data yang dicuri tidak dikembalikan. Dan sudah 5 tahun lebih perkara pencurian ini, namun ditelan-tarkan oleh kepolisian,” jelasnya.

Dia semakin curiga, apalagi setelah itu dirinya menerima dokumen berupa kutipan talak dari KUA Mertoyudan yang dinilai palsu. Di dalamnya berisi putusan pengadilan tentang talak orang tuanya.

MAGELANG - Lila Nurlina, warga Dusun Kalangan, Ambartawang, Mungkid, Magelang, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News