Damaikan Kasus Pencurian, Polri Digugat ke Pengadilan
Terkait Kasus Pencurian Data KUA
Menurutnya, putusan itu bodong alias tidak ditemukan sampai sekarang. Dokumen talak itu juga menyebutkan bahwa orang tuanya tidak mempunyai anak.
“Padahal saya mempunyai akta kelahiran dan almarhum ayah saya dulu menjadi wali pernikahan saya. Dugaan saya, kutipan talak ini adalah pesanan pihak-pihak tertentu terkait hak hukum saya terhadap orang tua,” ujarnya.
Atas dasar itu, Lila meminta PN Mungkid mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Termasuk di antaranya meminta pihak kepolisian sebagai termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana yang dimaksud.
Harapannya, jika dugaan pemalsuan putusan pengadilan agama sebagaimana disebutkan dalam kutipan talak yang dikeluarkan KUA Mertoyudan suatu saat terbukti benar, dia meminta aparat penegak hukum untuk dapat mengungkap kebenarannya. Sebab, kasus itu telah menimbulkan keresahan masyarakat, dan sangat melecehkan pengadilan sebagai insti-tusi penegak hukum yang wajib dihormati.
Terpisah, AKP Djalal dari Biro Hukum Polda Jawa Tengah mengaku siap menghadapi gugatan dari Lila. Dia tengah mempersiapkan jawaban dalam sidang replik yang akan berlangsung besok (16/1).
“Itu hak dia sebagai warga negara untuk bikin gugatan. Yang jelas kami menolak, tapi jawabannya sedang kami persiapkan. Tunggu saja besok,” katanya. (ady/jko/ong/jpnn)
MAGELANG - Lila Nurlina, warga Dusun Kalangan, Ambartawang, Mungkid, Magelang, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo