Damaikan Kasus Pencurian, Polri Digugat ke Pengadilan

Terkait Kasus Pencurian Data KUA

Damaikan Kasus Pencurian, Polri Digugat ke Pengadilan
Damaikan Kasus Pencurian, Polri Digugat ke Pengadilan

Menurutnya, putusan itu bodong alias tidak ditemukan sampai sekarang. Dokumen talak itu juga menyebutkan bahwa orang tuanya tidak mempunyai anak.

“Padahal saya mempunyai akta kelahiran dan almarhum ayah saya dulu menjadi wali pernikahan saya. Dugaan saya, kutipan talak ini adalah pesanan pihak-pihak tertentu terkait hak hukum saya terhadap orang tua,” ujarnya.

Atas dasar itu, Lila meminta PN Mungkid mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Termasuk di antaranya meminta pihak kepolisian sebagai termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana yang dimaksud.

Harapannya, jika dugaan pemalsuan putusan pengadilan agama sebagaimana disebutkan dalam kutipan talak yang dikeluarkan KUA Mertoyudan suatu saat terbukti benar, dia meminta aparat penegak hukum untuk dapat mengungkap kebenarannya. Sebab, kasus itu telah menimbulkan keresahan masyarakat, dan sangat melecehkan pengadilan sebagai insti-tusi penegak hukum yang wajib dihormati.

Terpisah, AKP Djalal dari Biro Hukum Polda Jawa Tengah mengaku siap menghadapi gugatan dari Lila. Dia tengah mempersiapkan jawaban dalam sidang replik yang akan berlangsung besok (16/1).

“Itu hak dia sebagai warga negara untuk bikin gugatan. Yang jelas kami menolak, tapi jawabannya sedang kami persiapkan. Tunggu saja besok,” katanya. (ady/jko/ong/jpnn)


MAGELANG - Lila Nurlina, warga Dusun Kalangan, Ambartawang, Mungkid, Magelang, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News