Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis bersalah terhadap guru silat berinisial DAR dengan hukuman lima bulan 17 hari, karena melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur saat berlatih.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, sang murid berinisial R (15) meninggal dunia beberapa waktu setelah kejadian.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti pun bereaksi atas vonis ringan terhadap terdakwa.
"Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum (banding)," kata Amri di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (6/5).
Sidang putusan yang berlangsung siang hingga sore itu mendapat pengamanan ketat dari kepolisian.
Sebab, banyak pendukung terdakwa yang notabene guru silat salah satu organisasi perguruan silat terbesar di Jawa Timur itu hadir demi menunggui hasil persidangan.
Putusan ringan itu pun disambut suka cita. Baik keluarga terdakwa DAR, maupun rekan-rekannya sesama anggota perguruan silat PSHT.
Seorang guru silat PSHT di Tulungagung bisa bebas setelah divonis ringan atas kasus kekerasan yang berujung kematian muridnya.
- Detik-Detik Warga Tangerang Terseret Ombak Besar di Pantai Pasir Putih Karang Meong
- Pelajar yang Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia
- Ibu Sambung Meninggal Dunia, Tito Karnavian Kenang Kebaikan Sang Bunda
- Pria yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan Meninggal Dunia
- Berita Duka: Ibunda Tito Karnavian Meninggal Dunia
- Seorang Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak