Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis bersalah terhadap guru silat berinisial DAR dengan hukuman lima bulan 17 hari, karena melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur saat berlatih.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, sang murid berinisial R (15) meninggal dunia beberapa waktu setelah kejadian.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti pun bereaksi atas vonis ringan terhadap terdakwa.
"Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum (banding)," kata Amri di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (6/5).
Sidang putusan yang berlangsung siang hingga sore itu mendapat pengamanan ketat dari kepolisian.
Sebab, banyak pendukung terdakwa yang notabene guru silat salah satu organisasi perguruan silat terbesar di Jawa Timur itu hadir demi menunggui hasil persidangan.
Putusan ringan itu pun disambut suka cita. Baik keluarga terdakwa DAR, maupun rekan-rekannya sesama anggota perguruan silat PSHT.
Seorang guru silat PSHT di Tulungagung bisa bebas setelah divonis ringan atas kasus kekerasan yang berujung kematian muridnya.
- Setelah 3 Hari Pencarian, Pemuda Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia
- Pria Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Kebakaran Rumah di Matraman Jaktim, 2 Warga Meninggal Dunia
- 6 Tahun Setelah Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Bicara soal Membuka Hati Kembali
- Takziah Wafatnya Guruh, Prabowo Menemui Megawati Senin Kemarin
- 6 Nyawa Melayang, Koalisi Sipil: Usut Tuntas, Setop Program Komcad ASN dan Latsarmil KDMP
JPNN.com




