Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:31 WIB

Suasana sidang DAR, pelatih silat PSHT di PN Tulungagung, Senin (6/5/2024). ANTARA/HO-
Dalam persidangan, DAR dituntut dengan pasal 80 jo 76c Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Majelis Hakim juga menggunakan pasal itu," katanya.
DAR ditahan sejak 23 November 2023 setelah penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka (ant/jpnn)
Seorang guru silat PSHT di Tulungagung bisa bebas setelah divonis ringan atas kasus kekerasan yang berujung kematian muridnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan
- Ungkap Permintaan Terakhir Ricky Siahaan Sebelum Meninggal, Edy Khemod Persilakan Peziarah Piknik