Permainkan Hukum, Jokowi Layak Dimakzulkan

Permainkan Hukum, Jokowi Layak Dimakzulkan
Presiden Joko Widodo. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Presiden Joko Widodo layak dimakzulkan jika tak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, pascadisetujui DPR, pelantikan tersebut telah menjadi amanat undang-undang.

Dijelaskannya, jika bertumpu pada undang-undang tentang Kepolisian, pencalonan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Bahkan, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang diusulkan oleh presiden.

"Artinya (dengan tidak melantik) Presiden mempermainkan hukum, dan merendahkan martabat DPR yang dapat dianggap perbuatan tercela dan menjadi alasan impeachment," kata Margarito di Jakarta, Minggu (18/1).

Namun sebagai langkah awal, lanjut Margarito, DPR cukup menggunakan hak interpelasi. Tujuannya, agar pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ditundanya pelantikan Budi Gunawan.

"Kalau tidak dilantik ajukan hak bertanya (hak interpelasi) supaya terukur semuanya. Jangan berspekulasi. Sekalian tanya kenapa berhentikan Sutarman,"tegas Margarito

Meski begitu, tambahnya lagi, langkah yang terbaik sebenarnya adalah melantik Budi Gunawan secepatnya. Ia mendesak Presiden Jokowi untuk tidak lagi berkilah dan menunjukan bahwa dirinya adalah seorang pemimpin yang tegas.

"Dalam bernegara harus tegas. Terima hasilnya. Jangan bikin alasan. Lantik saja. Ini salah Jokowi karena mencla-mencle," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jokowi telah putuskan tunda pelantikan Budi Gunawan lantaran yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Presiden juga menunjuk Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Presiden Joko Widodo layak dimakzulkan jika tak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News