Siswi SD itu Ternyata Hamil Duluan
jpnn.com - TUBAN - Masyarakat Tuban digegerkan dengan pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini yang diajukan bocah 12 tahun. Dengan terpaksa Pengadilan Tuban memproses permintaan itu.
Saat disinggung apakah pengajuan diska itu lantaran si bocah udah hamil duluan, Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkannya. “Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap diproses, “ kata Sholihin.
Menurutnya, itu dilakukan karena mengedepankan kemaslahatan bagi sang jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu tidak memiliki status legal.
''Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil,'' jelasnya.
Dia menjelaskan, kenapa ditolak? Sebab, melakukan pernikahan di usia yang sangat dini berbahaya. Banyak faktor yang akan ditimbulkan, mulai kesehatan dan ketidaksiapan mental dalam membangun rumah tangga.
Dengan demikian, sebagian besar status rumah tangga yang melangsungkan pernikahan dini akibat hamil duluan tidak akan bertahan lama. ''Sebagian besar berakhir dengan cerai,'' katanya. (tok/JPNN/c22/bh)
TUBAN - Masyarakat Tuban digegerkan dengan pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini yang diajukan bocah 12 tahun. Dengan terpaksa Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang