Batal Lantik BG Jadi Kapolri Bukan Celah Pemakzulan Jokowi

Batal Lantik BG Jadi Kapolri Bukan Celah Pemakzulan Jokowi
Anggota Tim 9, Prof Dr Jimly Asshiddiqie di Istana Negara, Rabu (27/1). Foto: Natalia Fatimah/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa DPR tidak dapat mengusulkan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo jika Komjen Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri. Alasannya, urusan pelantikan Kapolri tidak bisa dijadikan alasan untuk impeachment.

"Urusan lantik atau tidak ini tidak bisa dijadikan alasan untuk impeachment. Jauh, karena ini bukan urusan kesalahan. Kalau pun ini urusan kesalahan, itu bukan masalah pribadi presiden," ujar Jimly di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (28/1).

Ahli hukum tata negara yang masuk dalam Tim 9 itu menegaskan, pemakzulan baru dapat dilakukan jika presiden terbukti melakukan korupsi, menerima suap, mengkhianati negara, melakukan perbuatan tercela, maupun melakukan tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun. Selain itu, kata Jimly, proses impeachment sangat rumit dan lebih susah dari merubah sebuah undang-undang.

"Kalau ini kan bukan dalam kapasitas pribadi yang melanggar hukum, tugas kepala negara, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk impechment," tandas Jimly.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan karena melanggar undang-undang. Alasan Aziz, DPR telah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang diusulkan presiden.

Namun, ternyata Presiden Jokowi belum mau melantik Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Sebab, Budi Gunawan menjadi tersangka suap yang kasusnya ditangani KPK.(flo/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa DPR tidak dapat mengusulkan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News