Batal Lantik BG Jadi Kapolri Bukan Celah Pemakzulan Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa DPR tidak dapat mengusulkan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo jika Komjen Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri. Alasannya, urusan pelantikan Kapolri tidak bisa dijadikan alasan untuk impeachment.
"Urusan lantik atau tidak ini tidak bisa dijadikan alasan untuk impeachment. Jauh, karena ini bukan urusan kesalahan. Kalau pun ini urusan kesalahan, itu bukan masalah pribadi presiden," ujar Jimly di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (28/1).
Ahli hukum tata negara yang masuk dalam Tim 9 itu menegaskan, pemakzulan baru dapat dilakukan jika presiden terbukti melakukan korupsi, menerima suap, mengkhianati negara, melakukan perbuatan tercela, maupun melakukan tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun. Selain itu, kata Jimly, proses impeachment sangat rumit dan lebih susah dari merubah sebuah undang-undang.
"Kalau ini kan bukan dalam kapasitas pribadi yang melanggar hukum, tugas kepala negara, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk impechment," tandas Jimly.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan karena melanggar undang-undang. Alasan Aziz, DPR telah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang diusulkan presiden.
Namun, ternyata Presiden Jokowi belum mau melantik Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Sebab, Budi Gunawan menjadi tersangka suap yang kasusnya ditangani KPK.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa DPR tidak dapat mengusulkan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan