Lepas dari Pasal Narkoba, Christoper Terancam 12 Tahun Penjara

Lepas dari Pasal Narkoba, Christoper Terancam 12 Tahun Penjara
Lepas dari Pasal Narkoba, Christoper Terancam 12 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Meski terlepas dari jerat narkoba, tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Christoper Daniel Sjarif, ditunggu pasal yang paling berat. 

Mahasiswa salah satu universitas di San Francisco, Amerika Serikat itu terancam 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan Christoper dijerat pasal 310, 311, 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita menerapkan sangkaan pasal yang berat, yang maksimal itu ancamannya 12 tahun," kata Martinus, Kamis (29/1).

Sebab, perbuatan Christoper sudah mengakibatkan empat nyawa melayang, termasuk seorang anggota Polri. "Kita memberikan ancaman sangkaan pasal yang berat," tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Polisi lebih lanjut masih mendalami pengakuan Christoper memakai narkoba. "Itu yang masih kita dalami ya," tegasnya.

Termasuk pula apa yang terjadi sebenarnya antara Christoper dan Ali, yang diketahui sempat nongkrong di Pacific Place, hingga Ali memutuskan turun dari mobil.

Dia mengatakan, saksi kunci dalam perkara ini yaitu Sandi, sopir Ali masih terus didalami keterangannya. Termasuk soal apa saja pembicaraan antara Ali dan Christoper di mobil, karena saat itu Sandi berada di dalam Mitsubishi Outlander maut itu.

JAKARTA - Meski terlepas dari jerat narkoba, tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News