Lepas dari Pasal Narkoba, Christoper Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 29 Januari 2015 – 18:14 WIB
"Saksi kunci disini yaitu Sandi. Sandi memang terus kita periksa, mendalami sampai sejauh mana, apa saja pembicaraan yang ada terus terjadi kecelakaan," katanya.
Dia pun memastikan bahwa Ali juga sudah beberapa kali diambil keterangannya. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ali dan Christoper, ketika mendapat informasi dugaan mereka mengonsumsi narkoba. (boy/jpnn)
JAKARTA - Meski terlepas dari jerat narkoba, tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya