Baru Jalani Hukuman 8 Bulan, Napi Kasus Korupsi Meninggal

Baru Jalani Hukuman 8 Bulan, Napi Kasus Korupsi Meninggal
Baru Jalani Hukuman 8 Bulan, Napi Kasus Korupsi Meninggal

jpnn.com - BOYOLALI - Haryono Samsuatmojo, terpidana kasus korupsi bendung Penggung, Wonosegoro, Boyolali, meninggal saat masih masa menjalani hukuman di LP Kedungpane Semarang, kemarin (16/2).

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali itu meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit Tugurejo, Semarang.

Informasi Jateng Pos (Grup JPNN), terpidana 14 bulan tersebut meninggal dunia sekitar pukul 03.00, karena sakit jantung. Jenazah mantan Kepala DPU-PPK Boyolali itu kemudian dibawa pulang ke kediamannya,  Dukuh Satriyan RT 03/01, Desa Cepokosawit, Kecamatan Sawit, Boyolali.

Jenazah Haryono dimakamkan sekitar pukul 13.00. Ratusan pegawai dan pejabat Pemkab Boyolali tampak datang melayat.

Haryono sekitar dua pekan lalu baru saja membayar denda Rp 50 juta, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Dia divonis 14 bulan penjara.

Hal itu dikemukakan mantan penasehat hukum Haryono, yakni Joko Mardiyanto. "Sekitar dua minggu lalu, saya diberi kuasa untuk membayarkan denda ke Kejaksaan. Denda Rp 50 juta itu sudah saya bayarkan," kata Joko Mardiyanto, sembari menambahkan bahwa kliennya tersebut telah menjalani hukuman sekitar delapan bulan.

Joko mengaku tiga kali ke LP Kedungpane membesuk Haryono. Saat itu, kata dia, Haryono sudah terlihat sakit-sakitan.

"Kondisinya memang agak pucat, mengeluh selalu gatal dan batuk gak sembuh-sembuh. Saya sarankan untuk konsultasi ke dokter LP," imbuhnya.

BOYOLALI - Haryono Samsuatmojo, terpidana kasus korupsi bendung Penggung, Wonosegoro, Boyolali, meninggal saat masih masa menjalani hukuman di LP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News