Ibu Muda Telan Barang Haram Seberat 5 Gram

Ibu Muda Telan Barang Haram Seberat 5 Gram
Ibu Muda Telan Barang Haram Seberat 5 Gram

jpnn.com - SH, perempuan 36 tahun, harus dibawa ke RSUD Syamrabu. Itu terjadi setelah aksinya menelan 5 gram sabu-sabu ketahuan oleh tim penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan. 

SH menelan barang haram tersebut demi menghilangkan barang bukti saat polisi menggerebek rumahnya di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, kemarin (23/2).

Penggerebekan rumah SH itu berawal dari laporan warga kepada polisi. Warga menyebutkan, rumah yang ditempati SH dan suaminya, IH, 57, dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Bukan hanya itu, rumah tersebut juga biasa dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu. 

Berdasar informasi itu, kemarin sekitar pukul 12.00 polisi menggerebek. ''Kami langsung berangkat bersama enam anggota ke rumah IH dan SH,'' jelas Kasatnarkoba Polres Bangkalan AKP Heri Kusnanto.

Di lokasi, selain pasangan IH dan SH, polisi menemukan MS, 50. Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan 7,02 gram sabu-sabu. MS diduga kuat sebagai salah seorang pengecer sabu-sabu. ''Saat polisi menggeledah pengecer tersebut, sabu-sabu ditemukan di dalam gulungan sarungnya,'' ungkap Heri Kusnanto kepada wartawan.

Dia menjelaskan, barang haram itu masih dibungkus plastik. Heri Kusnanto menuturkan, MS baru membeli sabu-sabu tersebut dari seorang bandar yang berinisial T. 

Karena itu, MS belum memecah barang haram tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual. ''Barang itu masih utuh dalam satu bungkus plastik,'' tambahnya.

Selain menemukan barang bukti 7,02 gram sabu-sabu, polisi menemukan alat yang biasa dipakai untuk mengonsumsi sabu-sabu. Bahkan, polisi menemukan kompor sabu-sabu yang masih menyala. Polisi pun kemudian membawa pasangan IH dan SH selaku pemilik rumah bersama MS dan barang bukti.

SH, perempuan 36 tahun, harus dibawa ke RSUD Syamrabu. Itu terjadi setelah aksinya menelan 5 gram sabu-sabu ketahuan oleh tim penyidik Satnarkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News