Kalah di PTUN, PPP Kubu Romi Bakal Banding

Kalah di PTUN, PPP Kubu Romi Bakal Banding
Kalah di PTUN, PPP Kubu Romi Bakal Banding

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP PPP hasil muktamar di Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) bakal melakukan upaya banding atas putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali (SDA) yang menggelar muktamar di Jakarta. Alasannya, kubu Romahurmuziy menyebut banyak keganjilan dalam putusan tersebut.

"Terjadi berbagai kejanggalan hakim di dalam memberikan pertimbangan," kata Soleh Amin selaku pengacara kubu Romahurmuziy
 dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (25/2).

Saleh lantas mencontohkan, hakim sama sekali tidak memertimbangkan eksepsi (keberatan) yang diajukan kubu Romi. Dalam persidangan, kubu Romi memersoalkan legal standing (kedudukan hukum) dari kubu SDA sebagai penggugat.

Soleh mengatakan, SDA saat mengajukan gugatan sudah bukan ketua umum PPP lagi."Khususnya dalam kapasitasnya saudara SDA mengajukan gugatan bertindak untuk PPP, karena dia tidak lagi ketua umum," ujarnya.

Soleh yang juga Ketua DPP PPP kubu Romi ini menegaskan, posisi SDA sebagai ketua umum dan upayanya bertindak untuk PPP harus dibedakan. Soleh menegaskan, persoalannya bukan karena SDA mengklaim sebagai ketua umum, tetapi upayanya bertindak atas nama PPP.

Padahal, lanjut Soleh, kepengurusan pimpinan PPP dibagi tiga. Yakni ketua DPC untuk kabupaten/kota, ketua DPW untuk pimpinan provinsi dan ketua umum untuk level DPP.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan semestinya kasus itu tidak bergulir di pengadilan namun di mahkamah partai. "Keganjilan lainnya surat dari Kemenkumham yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum DPP PPP hasil muktamar di Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) bakal melakukan upaya banding atas putusan pengadilan tata usaha negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News