Hartono Tanoe Terancam Jadi Tersangka
Alasan Sakit Dianggap Mengada-ada
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:56 WIB
JAKARTA - Kesabaran Kejaksaan Agung terhadap pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, tampaknya, mulai menipis. Alasan sakit yang dijadikan dalih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik disebut hanya mengada-ada.
''(Izin) empat minggu itu hanya ngarang saja. Keterangannya, dia tidak di rumah sakit,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Senin (2/2). Keterangan itu diperoleh Kejagung dari hasil penelusuran Deplu melalui KBRI di Singapura. ''Dia sehat. Bisa mondar-mandir,'' imbuhnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Hartono meminta izin dirawat selama empat minggu di Singapura. Izin itu berdasar keterangan dokter ahli tekanan darah yang meminta Hartono beristirahat sejak 29 Desember 2008. Informasinya, dia dirawat di RS Gleneagles, Singapura. Namun, saat batas waktu izin habis pada 29 Januari, adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu kembali mengajukan izin untuk lama waktu yang sama.
Marwan menuturkan, tindakan Hartono tersebut sudah menghambat upaya penyidikan. Jika terus berlanjut, pihaknya tidak segan melakukan langkah-langkah hukum seperti upaya paksa. ''Bila perlu, kami ubah status (dari saksi menjadi tersangka, Red),'' tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
JAKARTA - Kesabaran Kejaksaan Agung terhadap pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, tampaknya, mulai menipis. Alasan sakit yang dijadikan dalih untuk tidak
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia