Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:47 WIB
JAKARTA - Bola kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, bakal semakin panas. Kejaksaan Agung sedang mendalami adanya keterkaitan pejabat PLN dalam korupsi senilai Rp 69,371 miliar itu. Elvis menyatakan, penahanan tersangka disertai alat bukti yang cukup. ''Kami sudah menyelidiki cukup dalam. Ada dana yang tidak sesuai peruntukan,'' tegasnya.
''Pengembangan termasuk keterkaitan dengan PLN,'' kata Ketua Tim Penyidik Elvis Johny di Kejagung, Senin (2/2).
Baca Juga:
Pernyataan tersebut keluar setelah Kejagung menahan dua tersangka kasus PLTU Sampit. Yakni, Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Achmad Fachrie dan Direktur PT Masesa Brahmantyo Irawan Kuhandoko. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah diperiksa di Gedung Bundar kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Bola kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, bakal semakin panas. Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro