Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN

Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN
Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN
Kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sampit itu bermula ketika PT Karya Putra Powerin (KPP) menerima satu proyek pembangunan. Hal tersebut diawali ditekennya pembelian tenaga listrik sebesar 2 x 7 megawatt dari PT KPP oleh PLN wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah pada 15 Januari 2004.

Untuk melancarkan pembangunan PLTU tersebut, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri Cabang Jalan Thamrin, Jakarta, Rp 69,371 miliar pada 6 Mei 2004. Setelah dana cair, KPP juga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mempercepat pembangunan. Namun, itu hanya berjalan 20 persen. Pembangunan pun macet. (fal/nw)

JAKARTA - Bola kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, bakal semakin panas. Kejaksaan Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News