Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:47 WIB
Kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sampit itu bermula ketika PT Karya Putra Powerin (KPP) menerima satu proyek pembangunan. Hal tersebut diawali ditekennya pembelian tenaga listrik sebesar 2 x 7 megawatt dari PT KPP oleh PLN wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah pada 15 Januari 2004.
Baca Juga:
Untuk melancarkan pembangunan PLTU tersebut, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri Cabang Jalan Thamrin, Jakarta, Rp 69,371 miliar pada 6 Mei 2004. Setelah dana cair, KPP juga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mempercepat pembangunan. Namun, itu hanya berjalan 20 persen. Pembangunan pun macet. (fal/nw)
JAKARTA - Bola kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, bakal semakin panas. Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran