Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:45 WIB
JAKARTA - Perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum provinsi (UMP) ternyata cukup besar. Hingga akhir Januari 2009, tercatat ada 235 perusahaan yang belum memenuhi UMP. Bahkan, sebagian besar perusahaan tersebut meminta dispensasi sebelum menerapkan UMP. Myra menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan jika perusahaan menangguhkan ketentuan itu karena yang penting kemampuan perusahaan untuk membayar. Artinya, perusahaan harus menyelesaikan janjinya kepada pemerintah dengan membayar seluruh upah yang tertunda sesuai kesepakatan awal. ''Harapan kami semua dirapel. Kalau itu tidak dipenuhi, kami memberikan teguran,'' jelasnya.
''Ya, memang seperti itu kondisinya. Ada yang minta tiga bulan (penangguhan) dan ada yang enam bulan,'' jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans Myra M. Hartani di Jakarta, Senin (2/2).
Baca Juga:
Hingga Januari 2009, Depnakertrans baru menghimpun data dari delapan provinsi. Hasilnya, 177 perusahaan diizinkan menangguhkan upah minimum, 46 ditolak, 3 mencabut permohonan penangguhan, dan 9 perusahaan masih proses penangguhan. Rata-rata kenaikan upah di 33 provinsi sebesar 11,33 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum provinsi (UMP) ternyata cukup besar. Hingga akhir Januari 2009, tercatat ada 235
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus