Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:45 WIB

Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK
Penangguhan kenaikan UMP diperbolehkan, asal ada audit keuangan selama dua tahun oleh akuntan publik dan kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja. ''Izin penangguhan itu diberikan dengan kebijakan gubernur. Sektor terbanyak yang menangguhkan UMP, antara lain, garmen dan tekstil serta produk tekstil,'' paparnya.
Baca Juga:
Selain itu, Myra menyampaikan data terbaru mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di tanah air. Hingga 30 Januari 2009, tercatat sudah terjadi 31.660 PHK dan 24.817 rencana PHK. Artinya, hingga akhir bulan pertama 2009, jumlah PHK sudah 56.477 orang. Jumlah itu meningkat dari data 23 Januari lalu yang masih 52.395 orang. Artinya, dalam sepekan ada tiga ribu PHK. (zul/oki)
JAKARTA - Perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum provinsi (UMP) ternyata cukup besar. Hingga akhir Januari 2009, tercatat ada 235
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo