Hartono Tanoe Terancam Jadi Tersangka
Alasan Sakit Dianggap Mengada-ada
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:56 WIB

Hartono Tanoe Terancam Jadi Tersangka
JAKARTA - Kesabaran Kejaksaan Agung terhadap pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, tampaknya, mulai menipis. Alasan sakit yang dijadikan dalih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik disebut hanya mengada-ada.
''(Izin) empat minggu itu hanya ngarang saja. Keterangannya, dia tidak di rumah sakit,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Senin (2/2). Keterangan itu diperoleh Kejagung dari hasil penelusuran Deplu melalui KBRI di Singapura. ''Dia sehat. Bisa mondar-mandir,'' imbuhnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Hartono meminta izin dirawat selama empat minggu di Singapura. Izin itu berdasar keterangan dokter ahli tekanan darah yang meminta Hartono beristirahat sejak 29 Desember 2008. Informasinya, dia dirawat di RS Gleneagles, Singapura. Namun, saat batas waktu izin habis pada 29 Januari, adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu kembali mengajukan izin untuk lama waktu yang sama.
Marwan menuturkan, tindakan Hartono tersebut sudah menghambat upaya penyidikan. Jika terus berlanjut, pihaknya tidak segan melakukan langkah-langkah hukum seperti upaya paksa. ''Bila perlu, kami ubah status (dari saksi menjadi tersangka, Red),'' tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
JAKARTA - Kesabaran Kejaksaan Agung terhadap pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, tampaknya, mulai menipis. Alasan sakit yang dijadikan dalih untuk tidak
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan