Waduh! Perempuan Warga Jakarta Divonis Hukuman Gantung di Malaysia

Waduh! Perempuan Warga Jakarta Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
Waduh! Perempuan Warga Jakarta Divonis Hukuman Gantung di Malaysia

jpnn.com - SEORANG WNI berinisial A.Y terancam hukuman mati di negeri Jiran, Malaysia. Dia divonis hukuman mati gantung oleh Mahkamah Tinggi Kuantan pada 27 Februari 2015 lalu.

Perempuan warga Jakarta itu dinyatakan terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 4 kg dari India ke Malaysia.
       
Perwakilan Indonesia di Malaysia sendiri telah mengetahui kasus tersebut. Pendampingan konsuler dan hukum bahkan telah diberikan sejak perempuan 21 tahun tersebut ditangkap 13 November 2014 lalu di Kuantan.
       
Atas putusan ini pun, KBRI Kuala Lumpur menyatakan tidak puas atas vonis yang diberikan. Pasalnya, A.Y mengaku jika dirinya tidak tahu-menahu isi dari tas yang dititipkan padanya.
       
Koper itu dititipkan oleh seorang lelaki warga Nigeria bernama Stanly saat dia berada di India. Stanly berdalih meminjamkan koper pada A.Y untuk membawa barang-barang yang dia beli saat berlibur di India selama empat hari.

Namun sayang, di pengadilan A.Y gagal membuktikan hal tersebut. A.Y sendiri diketahui berprofesi sebagai kasir di Jakarta. "Tentu kita akan banding," ujar Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono.
       
Hermono mengatakan, pihaknya telah menyewa jasa pengacara dari kantor Gooi & Azura. Mereka telah mendampingi A.Y sejak awal proses hukum dimulai. Tim tersebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan di Putrajaya pada pekan ini.

Dia memastikan, pemerintah akan memberikan perlindungan maksimal kepada WNI tanpa mengabaikan sistem hukum yang berlaku.
       
Kondisi ini pun menambah deretan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Kementerian Luar Negeri mencatat 168 WNI yang terancam hukuman mati di Negeri Jiran. Sebanyak 112 kasus di antaranya akibat kasus narkoba. (mia/end)


SEORANG WNI berinisial A.Y terancam hukuman mati di negeri Jiran, Malaysia. Dia divonis hukuman mati gantung oleh Mahkamah Tinggi Kuantan pada 27


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News