Lembaga yang Dipimpin Luhut Langgar UU, Bubarkan Saja...

Lembaga yang Dipimpin Luhut Langgar UU, Bubarkan Saja...
Luhut Panjaitan, saat dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan keberadaan kantor staf kepresidenan bertentangan dengan UU No.39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. 

Apalagi, kewenangan lembaga pimpinan Luhut Binsar Panjaitan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) punya kewenangan melebihi kementerian/lembaga yang dibentuk berdasarkan UU.

"Itu bertentangan dengan UU No.39/2008 tentang kementerian negara, karena ini kan (Kepresidenan) hanya uji kerja saja, bukan dikenal secara lazim. Sehingga, seharusnya lembaga itu tidak memiliki fungsi melebihi kementerian-kementerian dibentuk berdasarkan UU yang merupakan perintah konstitusi," kata Margarito di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/3).

Dia menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak memiliki kantor kepresidenan seperti yang ada saat ini. Sebab, yang dikenal dengan kepresidenan itu adalah Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan UU. 

"Tapi, kalau dia (Kepresidenan) berdiri sendiri dan diberikan fungsi seperti itu, tidak ada lain dikatakan bertentangan dengan konstitusi. Saya pikir lebih bagus ditinjau lagi untuk diselaraskan dengan konstitusi dan UU," jelasnya.

Bahkan, secara tegas Margarito menyarankan agar kantor kepresidenan yang ada saat ini dibubarkan saja. Karena fungsi dan kewenangan kantor kepresidenan bisa dikerjakan oleh Setneg dan Setkab.

"Bubarkan saja. Organ ini dibentuk dengan Perpres tapi kewenangannya melebihi kewenangan organ yang dibentuk UU. Mengapa mesti begitu? Seluruh aktivitas kepresidenan didukung dua organ, Setkab dan Setneg, semua personel, anggaran yang melekat itu punya dua organ ini," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan keberadaan kantor staf kepresidenan bertentangan dengan UU No.39 Tahun 2008 Tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News