Ajukan Banding Kasus PPP, Menkumham: Kalau Nggak Banding, Saya Salah Dong
jpnn.com - JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung usai. Terbaru, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, yang membatalkan SK pengesahan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP.
Banding akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
"Rekomendasi dari tim kami, kami akan banding ke PTTUN," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Banding itu, lanjutnya, penting untuk mempertahankan bahwa keputusan mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Mukatabar PPP Surabaya) yang telah diambilnya adalah benar.
"Kalau saya nggak banding, saya mengakui salah dong," ucapnya.
Apapun hasil banding nanti, Yasonna akan menerima. Namun, upaya hukum tetap akan dilakukan. "Kalau sudah berkuatan tetap, ya harus kita terima," imbuhnya.
Meski begitu, Yasonna mendorong agar kubu Romahurmuziy (Romy) dan kubu Djan Farid untuk islah. Dengan begitu, keputusan yang dibuat akan lebih gampang. (rus/rmo/jpnn)
JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung usai. Terbaru, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Menteri Dito untuk HMI saat Dies Natalis ke-77 di Pos Bloc
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir