Ajukan Banding Kasus PPP, Menkumham: Kalau Nggak Banding, Saya Salah Dong

jpnn.com - JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung usai. Terbaru, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, yang membatalkan SK pengesahan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP.
Banding akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
"Rekomendasi dari tim kami, kami akan banding ke PTTUN," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Banding itu, lanjutnya, penting untuk mempertahankan bahwa keputusan mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Mukatabar PPP Surabaya) yang telah diambilnya adalah benar.
"Kalau saya nggak banding, saya mengakui salah dong," ucapnya.
Apapun hasil banding nanti, Yasonna akan menerima. Namun, upaya hukum tetap akan dilakukan. "Kalau sudah berkuatan tetap, ya harus kita terima," imbuhnya.
Meski begitu, Yasonna mendorong agar kubu Romahurmuziy (Romy) dan kubu Djan Farid untuk islah. Dengan begitu, keputusan yang dibuat akan lebih gampang. (rus/rmo/jpnn)
JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung usai. Terbaru, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi