Atut Senang Diboyong ke Serang, Ada Apa?

Atut Senang Diboyong ke Serang, Ada Apa?
Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Sidang lanjutan kasus dana hibah Pemprov Banten akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (5/3) besok. Persidangan tersebut akan menghadirkan Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah sebagai saksi untuk 7 terdakwa korupsi dana hibah tahun 2011 dan 2012 senilai Rp 7,65 miliar.

Pengacara Atut, Tb Sukatma mengatakan, kliennya sangat senang karena akan berkesempatan untuk menjelaskan fakta sebenarnya, terkait dana hibah dan bansos yang selama ini dikait-kaitkan dengan pemenangan Atut pada Pilgub 2011 lalu.

"Ibu (Atut) memang sangat senang karena punya kesempatan menjelaskan yang sebenarnya. Yang berbeda dengan apa yang diberitakan selama ini soal dana hibah itu," terang Sukatma dilansir radarbanten.com (Grup JPNN.com), Rabu (4/3).

Sukatma mengatakan, Atut selama ini tidak mengetahui adanya pemotongan dana hibah Pemprov Banten untuk dana kampanye dirinya, yang disalurkan melalui Relawan Banten Bersatu (RBB), sebagaimana terungkap di persidangan-persidangan sebelumnya.

"Pemotongan yang dilakukan oleh ZM (tersangka Zainal Mutaqin, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat) selama ini itu tidak diketahui oleh Ibu. Ibu enggak tahu kalau dana tersebut digunakan untuk roadshow atau kampanye. Ibu enggak tahu hal-hal teknis seperti itu," katanya.  

Terkait mengenai teknis penjemputan Atut besok, terang Sukatma, pihak Kejati Banten akan menjemput Atut dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

"Pengawalan masih ada, karena kan beliau masih Gubernur Banten walau non-aktif. Besok saya juga akan mendampingi Ibu," pungkasnya.(wahyudin/radar banten/jpnn)


SERANG – Sidang lanjutan kasus dana hibah Pemprov Banten akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (5/3) besok.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News