Ini Versi Perhutani sampai Nenek Asyani Masuk Bui

Ini Versi Perhutani sampai Nenek Asyani Masuk Bui
Nenek Asyani setelah menjalani sidang kedua di PN Situbondo Senin (9/3). Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi/JPNN

jpnn.com - SITUBONDO - Kasus nenek Asyani yang diduga mencuri kayu jati, mendapat sorotan publik. Kepolisian Polres Situbondo dan KPH Perhutani Bondowoso sebagai pelapor juga angkat bicara.

Masing-masing lembaga ini menyebut bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan wewenangnya berdasarkan hukum.

Pihak Kepolisian Polres Situbondo, melalui Kasubag Humasnya, Ipda Nanang Priambodo, meminta agar semua pihak sama-sama mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan di PN Situbondo.

"Mari semua (pihak) tidak saling membuat opini, sehingga masyarakat tidak bingung bagaimana proses hukum tersebut," katanya, kemarin.
     
Dia menjelaskan, sebelum nenek Asyani sampai ke meja persidangan, sudah terlebih dahulu melalui tahapan berdasarkan hukum.

"Proses penyidikan tindak pidana ada beberapa tahap yang dilaluinya. Di antaranya, tahapan penyidikan, penuntutan yang dilakukan jaksa, sampai persidangan," imbuhnya.
     
Karena itu, semua hal yang menyangkut materi kebenaran tindak pidana, sebaiknya sesuai dengan persidangan. Sehingga mempermudah Majelis Hakim memberikan pertimbangan dalam memberikan putusannya.

"Dari pada kita saling melempar opini, lebih baik sesuai proses persidangan saja dan hakim akan memberikan pertimbangan yang sangat objektif," katanya.
     
Disinggung terkait adanya dugaan rekayasa hukum serta adanya amplop, Nanang Priambodo menegaskan, tudingan yang demikian tidak benar. Pihaknya, menyatakan hal ini setelah mengonfirmasi kepada anggota polisi yang bertugas menyidik nenek Asyani di Polsek Jatibanteng.

"Itu tidak benar (dugaan rekayasa dan amplop). Jika mereka punya data yang valid dan memiliki kekuatan hukum, maka ada langkah hukum yang (bisa) diupayakan. Kita membuka ruang pelayanan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara Humas KPH Perhutani Bondowoso , Abdul Gani, saat berada di PN Situbondo menjelaskan bahwa apa yang dilakukan merupakan bentuk pengamanan terhadap hutan.

SITUBONDO - Kasus nenek Asyani yang diduga mencuri kayu jati, mendapat sorotan publik. Kepolisian Polres Situbondo dan KPH Perhutani Bondowoso sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News