Habisi Satu Generasi, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati

Habisi Satu Generasi, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati
Habisi Satu Generasi, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati

LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung, Lampung, menuntut hukuman mati tiga pembunuh Ispandi sekeluarga, mantan bendahara Inspektorat Tanggamus di Pengadilan Negeri setemnpat, Senin (30/3).
    
Tiga terdakwa itu adalah Wawan Setiawan, Endang Waluyo dan Hendra Prasetyo. Pembacaan tuntutan dilakukan bergantian oleh tim JPU yakni Rade Satya Parsaroan, Azhara, Desti Ermayati, Dinda Gloria, Erni Pujiati, dan Ahmad Suhaidi.
    
Untuk Wawan Setiawan dan Endang Waluyo, JPU menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal. Dan dakwaan lainnya pasal 80 ayat 3 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu untuk terdakwa Hendra, JPU 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    
"Perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak berprikemanusiaan, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, menghilangkan satu keturunan dan dapat mengundang kerusuhan massa karena perbuatan terdakwa," ujar Rade.

Dalam tuntutan JPU disebutkan kasus bermula saat para terdakwa bermaksud merampok Ispandi tahun 2014 silam. Sebelumnya Hendra mengeluh kepada Endang Waluyo bahwa ia memiliki hutang. Kemudian Hendra diminta untuk mengingat orang yang bisa jadi sasaran kejahatan.

Lalu Ispandi dipilih sebagai sasaran. Dimana, Hendra pernah membuat mebel dan kusen di rumah baru Inspandi. 
Dengan modal Rp 100 ribu, para terdakwa membeli peralatan untuk merampok. Di antaranya dua celurit, dua golok, pistol mainan, lakban, kabel, dan tali rafia.

Selasa (8/7), para terdakwa mendatangi kediaman Ispandi di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting. Mulanya Hendra dan Endang berpura-pura menawarkan mebel berupa meja televisi seharga Rp1 juta, dan lemari kaca seharga Rp1,5 juta sambil. 

Sambil menawarkan barang, Hendra mengeluhkan masalah yang dihadapinya dan meminta Ispandi membeli barang yang ditawarkan. Ispandi bersedia memesan lemari TV, namun setelah Idul Fitri.

Dari sini, Endang mengirim pesan singkat kepada Wawan Setiawan dan Yobi Candra agar melaksanakan perampokan. Endang kemudian menodongkan pistol mainan dan mengancam Ispandi agar jangan melawan.
 
Pistol mainan juga ditodongkan kepada Lisa Puspita (istri Ispandi), dan Juhairiyah (pembantu).  Para terdakwa kemudian mengambil uang Rp2,5 juta, perhiasan, kartu ATM, tiga unit jam tangan, piagam, parfum, notebook, dan beberapa ponsel.
    
Lalu Endang berpendapat bahwa Ispandi dan keluarganya harus dihabisi agar tidak melapor ke polisi. Para terdakwa kemudian membunuh korban dengan sadis. (rnn/ray/jpnn)


LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung, Lampung, menuntut hukuman mati tiga pembunuh Ispandi sekeluarga, mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News