Terdakwa Kasus Hambalang ini Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Hambalang ini Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Machfud Suroso, berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4). Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL) itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang. 

Majelis pun menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Machfud Suroso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ucap Hakim Ketua, Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (1/4).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Machfud juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 36.818 miliar. Uang tersebut harus lunas dibayarkan paling lambat satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum.

"Kalau harta benda tidak cukup, akan diganti pidana dua tahun," ujar hakim Sinung.

Setelah mendengarkan vonis, baik Machfud maupun jaksa KPK diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun kedua pihak meminta waktu untuk mempertimbangkan dulu langkah tersebut.

Seperti diketahui, perusahaan yang dipimpin Machfud merupakan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang. Uang yang diterima PT DCL untuk mengerjakan proyek tersebut adalah Rp 185 miliar. Namun, pada kenyataanya yang dipakai hanya Rp 89 miliar.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso terbukti melakukan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News