Terdakwa Kasus Hambalang ini Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Hambalang ini Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Machfud Suroso, berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4). Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL) itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara sisa uang Rp 96 miliar diberikan kepada sejumlah pihak sebagai fee. Termasuk di antaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Selain itu, pada tahun 2012, Mahfud berusaha membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pengerjaan pihaknya mengalami kerugian. Caranya, dengan memerintahkan auditor Irfan Nur Andri membuat laporan keuangan fiktif.

Mahfud juga menyembunyikan pengeluaran senilai Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen. Modusnya dengan membuat kwitansi seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan.

Atas perbuatannya Mahfud dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso terbukti melakukan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News