Terdakwa Kasus Hambalang ini Divonis 6 Tahun Penjara
Sementara sisa uang Rp 96 miliar diberikan kepada sejumlah pihak sebagai fee. Termasuk di antaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Selain itu, pada tahun 2012, Mahfud berusaha membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pengerjaan pihaknya mengalami kerugian. Caranya, dengan memerintahkan auditor Irfan Nur Andri membuat laporan keuangan fiktif.
Mahfud juga menyembunyikan pengeluaran senilai Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen. Modusnya dengan membuat kwitansi seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan.
Atas perbuatannya Mahfud dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso terbukti melakukan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah