SDA Serahkan 170 Dokumen ke Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4). Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum SDA menyerahkan sekitar 170 dokumen sebagai alat bukti kepada hakim tunggal Tati Hadiyati.
"Ada 170 berkas dan dokumen yang diserahkan ke hakim,” kata pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, berkas dokumen yang diserahkan di antaranya adalah pemberitaan di sejumlah media mengenai dasar permohonan praperadilan dan pernyataan pimpinan KPK. “Juga ada cuplikan acara ILC," ujar Humphrey.
Selain itu saksi-saksi juga didatangkan dalam persidangan. "Saksi ahli yang akan didatangkan ada tiga. Hari ini satu dan hari berikutnya dua saksi ahli. Untuk saksi faktanya juga ada dua yang akan dihadirkan hari ini dan dua lainnya besok," tuturnya.
Saksi fakta yang akan dihadirkan, kata Humphrey adalah pihak dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami juga menghadirkan dua orang mantan penyidik KPK sebagai saksi fakta," ujarnya. (mas/jpnn)
JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!