Penyidik Bareskrim Sita 199 Dokumen dari Bekas Kantor Denny Indrayana

Penyidik Bareskrim Sita 199 Dokumen dari Bekas Kantor Denny Indrayana
Penyidik Bareskrim Sita 199 Dokumen dari Bekas Kantor Denny Indrayana

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi menggeledah bekas ruang kerja Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway yang menjerat mantan wakil menteri hukum dan HAM itu sebagai tersangka.

Kabiro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkuham Ferdinan Siagian mengatakan, penyidik Bareskrim sudah mengambil sekitar 199 dokumen yang terkait program payment gateway. Ruangan yang digeledah itu ada digedung Ditjen Imigrasi, Jakarta.

"Antara lain berkaitan dengan payment gateway, data elektronik, daftar hadir rapat payment gateway serta proposal vendor (rekanan Kemenkumham, red). Jumlah keseluruhan sekitar 199 dokumen," ujar Ferdinan, Rabu malam (1/4).

Menurutnya, penyidik Bareskrim yang berjumlah 15 orang saat ini masih terus mencari dokumen-dokumen lain. Dia juga memastikan bahwa sejauh ini area penggeledahan masih di bekas ruang kerja Denny.

Namun, Ferdinan tidak bisa memastikan dokumen apa saja yang sudah dipindahkan dari ruang kerja Denny. Sebab, bekas ruang kerja Denny sudah dialihfungsikan.

"Tempat wamenkumham bekerja sekarang ditata untuk staf ahli. Jadi saya tidak tahu itu," ujar Ferdinan.(dil/jpnn)

 


JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi menggeledah bekas ruang kerja Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM. Penggeledahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News