Mutasi Dianulir BKN, 49 Pejabat Tunggu Kembali ke Jabatan Semula
jpnn.com - TANA TIDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung, Yusuf Badrun akan menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Negara yang menganulir kebijakan mutasi Penjabat (Pj) Bupati KTT kepada 49 orang pejabat eselon III dan IV pada 16 Februari 2015.
“Saya telah berupaya untuk menindaklanjuti hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Yusuf kepada Radar Tarakan (Grup JPNN.com).
Selain itu, Yusuf juga berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk meminta petunjuk dan arahan. Sampai saat ini, ia masih menunggu pertimbangan dari pemerintah pusat terkait surat BKN tersebut.
“Apa kira-kira yang akan kami lakukan masih menunggu tindak lanjut dari arahan pemprov. Sementara itu poin yang akan dilakukan karena yang mengurus kepegawaian di Indonesia adalah BKN, jadi semua bermuara di sana (BKN, Red.),” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekkab KTT masih menunggu kepastian 49 orang para pejabat eselon tersebut dikembalikan ke jabatan semula. Sebab belum ada respon dari Pj Bupati KTT pasca diterimanya surat dari BKN tersebut.
“Pemerintah provinsi adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah dan saya akan ke Kemendagri juga untuk meminta arahan tindak lanjut. Karena dari yang saya resahkan pemerintahan ini sangat terpengaruhi dengan hal tersebut,” pungkasnya.(ewy/jpnn)
TANA TIDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung, Yusuf Badrun akan menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Negara yang menganulir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian