Jika Tidak Penuhi Panggilan Lagi, Haji Lulung dan Fahmi Bisa Dipanggil Paksa
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar Hasibuan mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus uninterruptible power supply (UPS). Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan, Lulung dan Fahmi harus memenuhi panggilan Bareskrim.
"Tentu kita bicara masalah dipanggil penegak hukum pada prinsipnya harus hadir. Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasannya, apakah karena sakit atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu," kata Akhiar saat dihubungi, Senin (27/4).
Menurut Akhiar, Lulung dan Fahmi harus memberikan alasan logis mengenai ketidakhadirannya. Jika tidak, hal itu akan menyulitkan proses
Akhiar menjelaskan, apabila Lulung dan Fahmi tidak datang setelah panggilan kedua, maka mereka bisa dipanggil paksa. "Kalau tidak hadir yang pertama kan bisa dipanggil yang kedua dan kalau ketiga ya bisa dipanggil paksa," ucapnya.
Akhiar menuturkan, panggilan penegak hukum sesuai dengan undang-undang, sehingga semua pihak tidak terkecuali anggota dewan harus menghormati panggilan itu. Dia mengatakan, keterangan saksi diharapkan agar tindak pidana bisa menjadi jelas.
"Tapi, tergantung penyidik juga menentukan seberapa penting keterangan itu," tandas Akhiar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar Hasibuan mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat