Tersandung Korupsi, Mantan Kacab BNI Tarempa Ditahan

Tersandung Korupsi, Mantan Kacab BNI Tarempa Ditahan
Tersandung Korupsi, Mantan Kacab BNI Tarempa Ditahan

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menahan mantan Kepala BNI 46 cabang Tarempa, Handa Rizki, setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, Selasa (5/5).

Tersangka diduga terlibat korupsi penyelewengan dana Percepatan Pembangunan dan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 4.873.755.500, dari total dana APBN Rp 13,5 miliar tahun 2011 silam. 

Sementara itu, sebelumnya Kejati Kepri, pada Selasa (28/4) lalu, juga telah menetapkan Surya Darma Putra sebagai tersangka yang saat itu menjabat sebagai staf bendahara bagian keuangan di sekretariat daerah Pemkab Anambas.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Yulianto SH MH, mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena pada saat peristiwa tersebut dia mengeluarkan uang tidak sesuai prosedur.

"Penyidik berkesimpulan, yang bersangkutan layak dijadikan tersangka dan langsung ditahan," ujar Yulianto.

Dikatakan Yulianto, pihaknya sudah mengetahui dana tersebut mengalir kemana saja. Hanya saja pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait aliran dana PPID tersebut.

Ditambahkannya, sebelum melakukan penahan terhadap mantan Kepala Cabang BNI 46 Tarempa tersebut yang bersangkutan diperiksa mulai jam 10.00 WIB hingga 23.30 WIB.

"Dalam perkara ini kami telah meminta keterangan dari lima saksi. Nanti akan ada saksi lainnya. Yang jelas perkembangan kasus ini akan terus berjalan saudara bisa mengikuti secara terbuka," ucap Yulianto.

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menahan mantan Kepala BNI 46 cabang Tarempa, Handa Rizki, setelah menjalani pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News