Pakar Hukum Anggap Hadi Poernomo Jeli Lihat Kelemahan KPK

Pakar Hukum Anggap Hadi Poernomo Jeli Lihat Kelemahan KPK
Pakar Hukum Anggap Hadi Poernomo Jeli Lihat Kelemahan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan pengadilan yang membatalkan status tersangka atas mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Menurut Irman, sikap patuh KPK pada putusan pengadilan sangat penting untuk menjadi teladan bagi semua warga negara.

"Kalau KPK tidak menghormati putusan pengadilan, maka bagaimana nanti warga negara diminta menghormati putusan pengadilan? Kalau putusan pengadilan tidak dihargai, maka kehancuran sebuah negara hanya tinggal menunggu waktu saja," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).

Menurut Irman, putusan pengadilan dalam kasus Hadi Poernomo adalah hal yang biasa. Sebab, sebuah proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang ada.

Namun bila aturan tidak dijalankan, lanjutnya, seperti apapun kebenaran materiil yang didapatkan oleh KPK tidak bisa digunakan di pengadilan. Hal ini banyak dibuktikan dalam proses pengadilan di dunia.

Pakar Hukum Anggap Hadi Poernomo Jeli Lihat Kelemahan KPK

Hadi Poernomo. Foto: dokumen JPNN

"Proses pencapain perolehan materi juga harus sesuai aturan. Itu prinsip konstitusional. Jadi KPK tidak boleh melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan niat baik memberantas korupsi, tapi harus mengikuti prosedur hukum yang ada. Hadi Poernomo secara jeli memperlihatkan kelemahan KPK berdasarkan UU bahwa penyidik KPK harus berasal dari institusi Polri dan bebas karenanya," tegas Irman.

Irman menambahkan, negara tidak bisa semaunya membuat aturan untuk membatasi dan merampas kebebasan warga negaranya. Sebab, kekuasaan prinsipnya harus dibatasi dan tidak boleh satu lembaga memiliki kuasa sedemikian besar seperti yang terjadi dengan KPK selama ini.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan pengadilan yang membatalkan status

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News