Alhamdulillah, Tinggal Dua Daerah Belum Teken Anggaran Pilkada

Alhamdulillah, Tinggal Dua Daerah Belum Teken Anggaran Pilkada
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan seluruh daerah yang akan menggelar pilkada, paling lambat mencairkan anggaran pilkada 1 Juni mendatang. Atau selambat-lambatnya 3 Juni anggaran sudah tersedia di rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah.

 

“Untuk pencairan kami akan mengeluarkan radiogram hari ini juga (Kamis,red). Kami perintahkan segera cairkan dari rekening kas umum daerah ke rekening KPUD dalam waktu sesingkat-singkatnya. 1 Juni atau sebelum 3 Juni sudah harus tersedia,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Kamis (28/5).

Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, sanksi tidak diatur jika daerah telat menganggarkan, karena pada dasarnya sudah 267 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari total 269 daerah yang menggelar pilkada. Itupun dua daerah yang belum telah menyatakan komitmen menandatangani NPHD sebelum 3 Juni.

“Sudah tidak ada lagi (sanksi,red). Tadinya akan kami berikan, tapi setelah terkonfirmasi ternyata daerah memang sudah confirm untuk tandatangan NPHD. 267 sudah siap. Lalu kami terbitkan radiogram Mendagri untuk cairkan anggaran dimaksud ke rekening KPU masing-masing,” kata Donny.

Pandangan yang sama juga dikemukakan Komisioner KPU Arief Budiman. Menurutnya, dua daerah yang belum tanda tangan NPHD masing-masing Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung dan Sumba Barat di Nusa Tenggara Timur.

“Pesisir Barat informasinya tanda tangan NPHD Senin (1/6). Kalau Sumba Barat, Jumat (29/5). Keduanya sudah ada komitmen sebelum tanggal 3 Juni selesai. Jadi prinsipnya sudah selesai,” ujar Arief. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan seluruh daerah yang akan menggelar pilkada, paling lambat mencairkan anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News