Bawa Kabur ABG dan Menggarapnya, Pria Beristri Ditangkap

Bawa Kabur ABG dan Menggarapnya, Pria Beristri Ditangkap
Bawa Kabur ABG dan Menggarapnya, Pria Beristri Ditangkap

jpnn.com - PEKANBARU - Goan Alias Iwan, 36, terpasa ditangkap polisi lantaran dilaporkan oleh orangtua seorang pelajar salah satu SMP di Tandun, yang dilarikan pelaku, Rabu (3/6). 

Tidak hanya membawa kabur, pria yang bekerja sebagai buruh dan diketahui sudah memiliki isteri ini juga telah mencabuli Bunga sebanyak dua kali. Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke pihak Polsek Tandun.

Kejadian itu berawal pada Rabu (3/6) lalu, saat korban meminta izin kepada orangtuanya untuk mengikuti les di sekolahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun hingga malam menjelang, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Khawatir, orang tuanya pun mencari dengan mendatangi sekolah dan menanyakan kepada teman-teman terdekat korban.

Saat itulah orangtua korban mendapat informasi kalau anak gadisnya itu terakhir kali terlihat bersama pelaku. Sewaktu orangtua korban mendatangi rumah pelaku, pelaku sudah tidak berada di rumahnya. Setelah beberapa hari anaknya tidak juga kunjung pulang, orangtua korban akhirnya melaporkannya ke  Mapolsek Tandun.  

Pada Kamis (11/6) sekitar pukul 18.00 WIB anggota Polsek Tandun mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke Desa  Kumain. Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku memang benar berada di Desa Kumain Kecamatan Tandun di salah satu rumah kerabatnya.

Petugas pun langsung menangkap pelaku. Di rumah itu juga petugas  berhasil mengamankan korban dan mengembalikannya kepada orangtuanya. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa korban telah dicabuli sebanyak dua kali saat korban dilarikan pelaku ke daerah Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Seperti dikutip dari Riaupos.co (Grup JPNN), Sabtu (13/6) siang, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orangtua korban atas nama Jon Edison Sitanggang dengan nomor LP/31/VI/2015/RIAU/Res Rohul/Sek Tandun. Saat ini pelaku sudah diamankan pihak Polsek Tandun guna proses lebih lanjut," ujar Guntur. (fit/jpnn)


PEKANBARU - Goan Alias Iwan, 36, terpasa ditangkap polisi lantaran dilaporkan oleh orangtua seorang pelajar salah satu SMP di Tandun, yang dilarikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News